Minggu, Maret 15, 2026

Dugaan Korupsi Proyek ASITA Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa, 10 Februari 2026. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sekitar pukul 16.00 WITA.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2021; SF, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, yang merupakan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni SMDN dan SF langsung dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal penyertaan serta pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada akhir tahun 2025.

Andi Sugandi menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi ASITA dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,9 miliar.

Trending Sepekan

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

Tradisi Berbagi Takjil dibulan Ramadan, Berakibat Terjadi Kemacetan Dijalan Umum

KABAR REPUBLIK, Tarakan - Berbagi takjil di jalan saat...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Kabar For You

DPK Kaltara Siapkan Sinergi dengan Perusahaan untuk Penguatan Literasi Masyarakat

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Utara...

Kapolres Tarakan Pimpin Partisipasi Polri pada Bakti Sosial Harpekindo

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan menghadiri kegiatan bakti sosial...

16 Ormas Islam Dukung Indonesia Bergabung BoP untuk Perjuangan Palestina

Sebanyak 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bersama sejumlah pimpinan...

Stok Beras Bulog 2026 Di Tanjung Selor Masih Terpantau Aman

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Hingga saat ini, ketersediaan stok...

Perempuan Bulungan Suarakan “Stop Kekerasan” Di Peringatan 16 HAKTP

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan...

Peduli Lingkungan, PRI Mendukung Aksi Safari Gotong Royong

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img