Rabu, Juli 15, 2026

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik – Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 (turunan PP No. 17 Tahun 2025/PP Tunas), bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital.

Berikut adalah poin-poin penting kebijakan tersebut : Platform Terkait : Pembatasan berlaku pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Mekanisme: Platform wajib menerapkan verifikasi usia yang ketat. Akun anak di bawah 16 tahun yang tidak memenuhi ketentuan akan dinonaktifkan secara bertahap.

Tujuan: Melindungi anak dari pornografi, perundungan siber, dan penipuan online. Sanksi: Perusahaan teknologi yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Langkah ini menegaskan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna anak dan mendorong pengawasan orang tua yang lebih ketat di ruang digital.

Trending Sepekan

Kenapa Kredit Motor Lebih Mahal dari Beli Cash, Ini 4 Alasan yang Harus Dipahami

Kabar Republik, - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)...

Kapolres Tarakan Pimpin Partisipasi Polri pada Bakti Sosial Harpekindo

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan menghadiri kegiatan bakti sosial...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kabar Republik - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah/2026...

Pendapatan Negara di Kaltara Tembus Rp2,4 Triliun, Meski Defisit Masih Menjadi Tantangan

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Realisasi pendapatan negara di Provinsi...

Rapimwil TBBR Kaltara, Gubernur Zainal Tekankan Peran Adat dalam Pembangunan

MALINAU – Suasana budaya Dayak terasa kental saat Rapat...

Kabar For You

Pesawat Smart Air PK-SNS Mendarat Darurat Di Perairan Nabire

KABAR REPUBLIK — Sebuah pesawat milik Smart Air jenis...

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa...

ICCN Bentuk Tim Korda Kalimantan Utara untuk Konsolidasi Ekraf Daerah

Pengurus Indonesia Creative Cities Network (ICCN) menetapkan Tim Koordinator...

Kemenag Kaltara, Rayakan Tasyakuran Hari Amal Bakti Pengabdian Delapan Dekade

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sebagai wujud ungkapan rasa syukur...

PLN Berhasil Tuntaskan Interkoneksi Kaltim–Kaltara

KABAR REPUBLIK, BERAU – PT PLN (Persero) resmi menuntaskan...

Gubernur Kaltara Lantik 86 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal...

Tim SAR temukan Puing Puing Milik Pesawat ATR Di Gunung Bulusaraung

KABAR REPUBLIK — Tim SAR gabungan menemukan sejumlah serpihan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img