KABAR REPUBLIK – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat, Rabu (28/1/2026). Safaruddin menilai penetapan Hogi Miyana sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku meninggal dunia merupakan kesalahan serius dalam penerapan hukum.
Safaruddin menyoroti pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, peristiwa tersebut semestinya dipandang sebagai upaya pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan, bukan semata pelanggaran lalu lintas.
Ia juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang sebelumnya menyebut tindakan Hogi “tidak seimbang”. Safaruddin menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam KUHP, terlebih Hogi merupakan warga sipil tanpa senjata yang menghadapi pelaku curas. Ia bahkan menyebut perkara tersebut seharusnya dihentikan dengan SP3 karena pelaku utama telah meninggal.
Dalam rapat yang sama, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang menyebabkan Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat itu kami ingin memastikan kepastian hukum. Namun dalam penerapan pasalnya, kami mengakui kemungkinan terjadi kekeliruan,” ujar Edy di hadapan anggota DPR, Hogi, dan istrinya, Arsita Miyana.
Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Hogi dan keluarga, masyarakat, serta publik luas. Komisi III DPR RI kemudian meminta agar kasus Hogi dihentikan dan mengingatkan aparat kepolisian untuk lebih cermat dalam menerapkan hukum serta berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik.




