Tuesday, September 1, 2026

BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan proses pelantikan pejabat yang digelar pada 6 Februari dan 20 Februari 2026 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Andi Amriampa menyampaikan, setiap pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.

Menurutnya, proses mutasi dan pelantikan pejabat saat ini dilakukan melalui sistem digital Integrated Mutasi (I-Mut) BKN yang terpantau langsung oleh pemerintah pusat. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) juga wajib diinput ke dalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) untuk pembaruan data.

“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar utama dalam proses pelantikan pejabat.

“Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.

Andi menambahkan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran guna mempercepat pelayanan publik pada 2026.

Ia juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) telah terikat sumpah jabatan untuk siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” katanya.

BKD Kalimantan Utara memastikan seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Menanggapi isu yang berkembang, Andi menegaskan pelantikan telah berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat pelanggaran administratif.

“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutupnya.

Trending Sepekan

Sucofindo Tarakan, Melaksanakan Buka Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bersama Karyawan dan Keluarga.

"KABAR REPUBLIK, Tarakan" - PT. Sucofindo (Persero) Cabang Tarakan...

Gubernur Zainal Minta Pokir DPRD Diperkuat sebagai Instrumen Pembangunan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa...

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Soroti Pentingnya Keselamatan Kerja

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala,...

Kerja Dari Rumah (WFH) Satu Kali Seminggu, Kebijakan Presiden Tekan Konsumsi BBM

Kabar Republik,- Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan kerja dari...

Kabar For You

Pemekaran DOB Kaltara Kembali Dibahas, Pemprov dan Tokoh Perbatasan Satukan Suara

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perbatasan,...

Kesempatan Emas Bagi Komunitas Seni! Open Submission Festival Kreatif ICCN 2026

Jakarta, 19 Mei 2026 — Indonesia Creative Cities Network...

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan yang Rusak Parah

KABAR REPUBLIK, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Dorong Zero Stunting, Rahmawati Zainal Tekankan Peran Aktif Posyandu di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat di...

Pesawat Smart Air PK-SNS Mendarat Darurat Di Perairan Nabire

KABAR REPUBLIK — Sebuah pesawat milik Smart Air jenis...

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Orang Pengepul

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img