Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kehadiran media siber di Indonesia adalah bagian dari pelaksanaan hak tersebut dalam ruang digital.
Sebagai media yang beroperasi di ranah internet, KabarRepublikNews.com berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan dalam pengelolaan konten redaksi maupun interaksi pengguna di platform KabarRepublikNews.com.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang memanfaatkan jaringan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat atau diunggah oleh pengguna, termasuk komentar, gambar, video, tulisan, atau bentuk unggahan lainnya yang muncul di platform KabarRepublikNews.com.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Informasi
Setiap informasi yang dipublikasikan pada prinsipnya melalui proses verifikasi.
Dalam hal pemberitaan berpotensi merugikan pihak tertentu, KabarRepublikNews.com wajib melakukan konfirmasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian dapat dilakukan apabila:
- Informasi memiliki urgensi tinggi untuk kepentingan publik;
- Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Pihak yang perlu dikonfirmasi tidak dapat dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya;
- Redaksi memberikan keterangan kepada pembaca bahwa informasi masih dalam proses verifikasi lanjutan, yang dicantumkan di akhir berita.
Setelah verifikasi diperoleh, pembaruan informasi wajib dimuat dengan menautkan berita sebelumnya.
3. Ketentuan Isi Buatan Pengguna (UGC)
KabarRepublikNews.com menetapkan syarat dan ketentuan bagi setiap pengguna yang ingin mempublikasikan konten.
Pengguna wajib:
- Tidak memuat informasi palsu, fitnah, cabul, atau sadis;
- Tidak mengandung unsur kebencian berbasis SARA;
- Tidak mendorong tindakan kekerasan;
- Tidak merendahkan martabat individu atau kelompok tertentu.
Redaksi memiliki hak penuh untuk menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
Mekanisme pengaduan disediakan secara terbuka, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti paling lambat 2 x 24 jam.
Apabila kewajiban ini telah dijalankan, KabarRepublikNews.com tidak bertanggung jawab atas dampak dari konten pengguna yang melanggar ketentuan. Namun, tanggung jawab tetap melekat apabila laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditetapkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
KabarRepublikNews.com melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan:
- Ditautkan pada berita terkait;
- Mencantumkan waktu pemuatan secara jelas.
Media lain yang mengutip berita dari KabarRepublikNews.com wajib mengikuti koreksi yang telah dilakukan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas tekanan pihak luar.
Pencabutan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan khusus terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau keputusan Dewan Pers.
Setiap pencabutan akan disertai penjelasan terbuka kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
KabarRepublikNews.com membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan.
Setiap konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti:
Iklan, Advertorial, Sponsored, atau keterangan lain yang setara.
7. Hak Cipta
KabarRepublikNews.com menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan materi dari pihak lain akan mencantumkan sumber secara layak.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini ditampilkan secara terbuka di website KabarRepublikNews.com sebagai bentuk transparansi kepada publik.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaian mengacu pada mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers.


