KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan sidang dilakukan lantaran hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang telah dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalimantan Utara.
Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Desa Mangkupadi, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut masih bersifat administratif.
Ia menyebutkan agenda persidangan baru sebatas pemanggilan para pihak serta pemeriksaan surat kuasa, dan belum memasuki tahap pembacaan gugatan.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir secara lengkap, termasuk penggugat prinsipal. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang datang.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.
Sirul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Salah satu penggugat, Arman, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.
Ia berharap seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan yang diambil akan mengikat seluruh pihak. (RT)




