Tuesday, September 1, 2026

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dilakukan lantaran hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang telah dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalimantan Utara.

Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Desa Mangkupadi, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut masih bersifat administratif.

Ia menyebutkan agenda persidangan baru sebatas pemanggilan para pihak serta pemeriksaan surat kuasa, dan belum memasuki tahap pembacaan gugatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir secara lengkap, termasuk penggugat prinsipal. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang datang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.

Sirul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Salah satu penggugat, Arman, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.

Ia berharap seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan yang diambil akan mengikat seluruh pihak. (RT)

Trending Sepekan

Sucofindo Tarakan, Melaksanakan Buka Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bersama Karyawan dan Keluarga.

"KABAR REPUBLIK, Tarakan" - PT. Sucofindo (Persero) Cabang Tarakan...

Gubernur Zainal Minta Pokir DPRD Diperkuat sebagai Instrumen Pembangunan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa...

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Soroti Pentingnya Keselamatan Kerja

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala,...

Kerja Dari Rumah (WFH) Satu Kali Seminggu, Kebijakan Presiden Tekan Konsumsi BBM

Kabar Republik,- Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan kerja dari...

Kabar For You

Pasca IHGMA Resmi Dilantik, Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Daerah

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr....

Wagub Apresiasi Sport Fest Journalist, Dorong Kebersamaan Jurnalis

TARAKAN – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di...

Bercita-Cita Jadi Polwan, Remaja 18 Tahun di Jambi Malah Diperkosa 2 Oknum Polisi

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial CA di...

DPK Kaltara Siapkan Sinergi dengan Perusahaan untuk Penguatan Literasi Masyarakat

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Utara...

Dianggap Semrawut, Satpol PP Bogor Langsung Copot Spanduk Di Pinggir Jalan

Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas penertiban spanduk dan...

Pengacara Jambret Istri Hogi: “Kami Tak Mendapat Keadilan”

Kuasa hukum dua pelaku jambret yang m3n1ngg4l dunia, Misnan...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img