Kabar Republik – Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan kunjungan kerja di sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan di sektor kelautan dan perikanan. Inspeksi tersebut dilaksanakan di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya di Pulau Maratua, pada Jumat pagi (10/04/2026).
Dalam sidak tersebut, Dirjen PSDKP Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi.,M.M. yang mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap lokasi usaha yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat pengawasan kelautan, PSDKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, aktivitas operasional, serta dampak lingkungan dari kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Salah satu lokasi yang disegel adalah PT Storm Diving Resort yang berlokasi di Jalan Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kalimantan Timur.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan serta menegakkan hukum terhadap praktik ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Penyegelan ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendukung investasi, namun seluruh kegiatan harus memenuhi perizinan yang berlaku. Jika semua tahapan dilalui dengan benar, kami akan memberikan dukungan penuh.”
“Seharusnya pihak pengelola telah mengurus perizinan. Apabila tidak segera dipenuhi, maka PSDKP Pusat akan mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran. Jika terdapat unsur kesengajaan dalam tidak mengurus perizinan, kami tidak akan ragu melakukan pembongkaran. Seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin yang sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penyegelan bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Penyegelan dan Sidak di PT Strom Diving Resort dilakukan dengan upacara pengibaran bendera dan penancapan plang tanda penghentian sementara kegiatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan memberikan semen pada tiang plang yang telah menjadi tanda sah bukti dari segel dan sidak pada hari ini.
Saat ini lokasi telah kami segel dan seluruh kegiatan seharusnya sudah dihentikan. Bahkan, tindakan serupa telah kami lakukan sejak satu tahun lalu,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk di sektor pariwisata, selama seluruh ketentuan dan perizinan dipatuhi. Dalam pelaksanaan pengawasan, PSDKP turut bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, serta terus mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Dirjen PSDKP pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku serta turut menjaga kelestarian sumber daya kelautan demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (*)




