Kamis, April 16, 2026

Storm Diving Resort di Maratua, Disegel Dirjen PSDKP, Terbukti Tidak Memiliki Izin

Kabar Republik – Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan kunjungan kerja di sejumlah lokasi yang diduga melanggar ketentuan di sektor kelautan dan perikanan. Inspeksi tersebut dilaksanakan di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya di Pulau Maratua, pada Jumat pagi (10/04/2026).

Dalam sidak tersebut, Dirjen PSDKP Dr.Pung Nugroho Saksono, A.Pi.,M.M. yang mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap lokasi usaha yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan yang berlaku.

Dalam upaya memperkuat pengawasan kelautan, PSDKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, aktivitas operasional, serta dampak lingkungan dari kegiatan usaha di lokasi tersebut.

Salah satu lokasi yang disegel adalah PT Storm Diving Resort yang berlokasi di Jalan Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kalimantan Timur.

Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan serta menegakkan hukum terhadap praktik ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Penyegelan ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendukung investasi, namun seluruh kegiatan harus memenuhi perizinan yang berlaku. Jika semua tahapan dilalui dengan benar, kami akan memberikan dukungan penuh.”

“Seharusnya pihak pengelola telah mengurus perizinan. Apabila tidak segera dipenuhi, maka PSDKP Pusat akan mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran. Jika terdapat unsur kesengajaan dalam tidak mengurus perizinan, kami tidak akan ragu melakukan pembongkaran. Seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin yang sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan penyegelan bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Penyegelan dan Sidak di PT Strom Diving Resort dilakukan dengan upacara pengibaran bendera dan penancapan plang tanda penghentian sementara kegiatan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan memberikan semen pada tiang plang yang telah menjadi tanda sah bukti dari segel dan sidak pada hari ini.

Saat ini lokasi telah kami segel dan seluruh kegiatan seharusnya sudah dihentikan. Bahkan, tindakan serupa telah kami lakukan sejak satu tahun lalu,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk di sektor pariwisata, selama seluruh ketentuan dan perizinan dipatuhi. Dalam pelaksanaan pengawasan, PSDKP turut bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, serta terus mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Dirjen PSDKP pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku serta turut menjaga kelestarian sumber daya kelautan demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (*)

Trending Sepekan

Kenapa Kredit Motor Lebih Mahal dari Beli Cash, Ini 4 Alasan yang Harus Dipahami

Kabar Republik, - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)...

Lima orang dewasa diduga dalam keadaan mabuk menganiaya seorang bocah SMP

NUNUKAN – Seorang pelajar SMP bernama M. Fadil, warga...

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan yang Rusak Parah

KABAR REPUBLIK, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026 di Bandara Hingga Pasar Tradisional

KABAR REPUBLIK, TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen...

16 Ormas Islam Dukung Indonesia Bergabung BoP untuk Perjuangan Palestina

Sebanyak 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bersama sejumlah pimpinan...

Kabar For You

ICCN dan Kementerian Kebudayaan Sepakati Penguatan Strategi Budaya Berbasis Kreativitas

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) melakukan audiensi...

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa...

Harga Plastik Melambung Tinggi, Selat Hormuz Ditutup, Bahan Baku Tidak Bisa Dikirim

JAKARTA, - Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) menyebutkan,...

Meski Armada Tua, DAMRI Pastikan Aman dan Siap Menghadapi Arus Mudik 2026

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kondisi sebagian armada DAMRI yang...

Tradisi Berbagi Takjil dibulan Ramadan, Berakibat Terjadi Kemacetan Dijalan Umum

KABAR REPUBLIK, Tarakan - Berbagi takjil di jalan saat...

Pemprov Kaltara Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Pada Pelaku

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi...

Dianggap Semrawut, Satpol PP Bogor Langsung Copot Spanduk Di Pinggir Jalan

Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas penertiban spanduk dan...

Gubernur Ikuti Entry Meeting LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi

DENPASAR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A....
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img