Kamis, Mei 14, 2026

Dugaan Korupsi Proyek ASITA Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa, 10 Februari 2026. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sekitar pukul 16.00 WITA.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2021; SF, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, yang merupakan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni SMDN dan SF langsung dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal penyertaan serta pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada akhir tahun 2025.

Andi Sugandi menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi ASITA dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,9 miliar.

Trending Sepekan

16 Ormas Islam Dukung Indonesia Bergabung BoP untuk Perjuangan Palestina

Sebanyak 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bersama sejumlah pimpinan...

Banjir 180 CM Rendam Perumahan Green Lavender Bekasi, Ribuan Warga Mengungsi

KABAR REPUBLIK — Banjir setinggi hampir 180 centimeter masih...

Storm Diving Resort di Maratua, Disegel Dirjen PSDKP, Terbukti Tidak Memiliki Izin

Kabar Republik - Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber...

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026 di Bandara Hingga Pasar Tradisional

KABAR REPUBLIK, TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen...

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

Kabar For You

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan yang Rusak Parah

KABAR REPUBLIK, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Kapolres Tarakan Pimpin Partisipasi Polri pada Bakti Sosial Harpekindo

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan menghadiri kegiatan bakti sosial...

Wakil Gubernur Kaltara Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

Kabar Republik, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara...

Kegiatan Apel Bhabinkamtibmas Polres Malinau di Pimpin Dirbinmas Polda Kaltara

Malinau, – Dirbinmas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Try...

Kurir Residivis Berhasil Dibekuk, 4 Kg Sabu Jaringan Internasional, Gagal Tembus Sulawesi

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sebanyak 4.523,24 gram atau lebih...

Percepat Pembangunan, Wagub Minta Pengadaan Lebih Efektif dan Transparan

TANJUNG SELOR – Di tengah upaya mengejar ketertinggalan dan...

Pemprov Kaltara Resmikan Pembangunan SMAN, SMKN dan SLBN Bunyu

BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A....

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Orang Pengepul

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img