Tuesday, September 1, 2026

Akun Info Kaltara Dilaporkan Karena Pencemaran Nama Baik LDII

- Advertisement -https://kabarrepubliknews.com/wp-content/uploads/2026/08/HENDRIK-SELAMAT-DAN-SUKSESkabar-republik.jpg

TARAKAN – Seorang pemilik akun media sosial bernama Info Kaltara secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Laporan tersebut diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 11.30 WITA.

Pelapor dalam kasus ini adalah Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan yang juga dikenal sebagai advokat muda di Tarakan. Laporan pencatatan perkara resmi telah terdaftar dengan nomor LPM/405/V/2026/SPKT.

Menurut Yusuf, “Kami menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.

Atas pelanggaran pasal tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara selama empat tahun dan/atau denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan sangat prihatin dan tidak menerima postingan TikTok Info Kaltara yang telah menimbulkan gejolak sosial yang tidak kondusif. Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih memproses laporan tersebut serta akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sesungguhnya di balik dugaan pencemaran nama baik ini.

“Kami, pihak LDII, mengharapkan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Yusuf. (*)

Trending Sepekan

Gubernur Zainal Minta Pokir DPRD Diperkuat sebagai Instrumen Pembangunan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa...

Kerja Dari Rumah (WFH) Satu Kali Seminggu, Kebijakan Presiden Tekan Konsumsi BBM

Kabar Republik,- Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan kerja dari...

Sucofindo Tarakan, Melaksanakan Buka Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bersama Karyawan dan Keluarga.

"KABAR REPUBLIK, Tarakan" - PT. Sucofindo (Persero) Cabang Tarakan...

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Soroti Pentingnya Keselamatan Kerja

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala,...

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Kabar For You

Pasca IHGMA Resmi Dilantik, Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Daerah

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr....

Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara)...

Wagub Dorong Peran GPIB dalam Pembangunan SDM Kaltara

BULUNGAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E.,...

ICCN Bentuk Tim Korda Kalimantan Utara untuk Konsolidasi Ekraf Daerah

Pengurus Indonesia Creative Cities Network (ICCN) menetapkan Tim Koordinator...

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan yang Rusak Parah

KABAR REPUBLIK, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Bupati Lombok Tengah Sebut Keracunan MBG Sebagai Hal Yang Wajar

Lombok Tengah - Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, pada...

Gubernur Lantik Pejabat Fungsional dan PNS, Ingatkan Tanggung Jawab ASN

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H....
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img