TARAKAN – Polres Tarakan mencatat sebanyak 22 perkara tindak pidana sepanjang Januari 2026 yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) di wilayah hukum Kota Tarakan.
Dari total laporan yang diterima, tindak pidana pencurian menjadi kasus yang paling dominan, disusul penganiayaan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan menyampaikan, dari 22 perkara tersebut, 16 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan berbagai objek.
Rinciannya meliputi tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pencurian telepon genggam, serta masing-masing satu kasus pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, dan daging ayam.
Tujuh kasus curanmor menjadi perhatian utama karena jumlahnya paling banyak, dan sebagian tersangka telah diamankan.
Selain itu, terdapat lima perkara penganiayaan yang terdiri atas tiga kasus penganiayaan biasa dan dua kasus penganiayaan ringan (tindak pidana ringan/Tipiring). Beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam proses penyidikan.
Adapun progres penanganan perkara selama Januari 2026 tercatat sebagai berikut: 13 perkara dalam tahap penyidikan, satu perkara tahap penyelidikan, lima perkara selesai melalui pencabutan laporan atau Restorative Justice, dua perkara Tipiring, dan satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tarakan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.




