Thursday, October 15, 2026

BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan proses pelantikan pejabat yang digelar pada 6 Februari dan 20 Februari 2026 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Andi Amriampa menyampaikan, setiap pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.

Menurutnya, proses mutasi dan pelantikan pejabat saat ini dilakukan melalui sistem digital Integrated Mutasi (I-Mut) BKN yang terpantau langsung oleh pemerintah pusat. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) juga wajib diinput ke dalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) untuk pembaruan data.

“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar utama dalam proses pelantikan pejabat.

“Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.

Andi menambahkan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran guna mempercepat pelayanan publik pada 2026.

Ia juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) telah terikat sumpah jabatan untuk siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” katanya.

BKD Kalimantan Utara memastikan seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Menanggapi isu yang berkembang, Andi menegaskan pelantikan telah berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat pelanggaran administratif.

“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutupnya.

Trending Sepekan

Ketua Karang Taruna Kaltara Tinjau Program Perpus Tarpus di Bulungan

BULUNGAN – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara Wiwit...

22 Perkara Pidana Ditangani Polres Tarakan, Curanmor Jadi Perhatian

TARAKAN – Polres Tarakan mencatat sebanyak 22 perkara tindak...

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Kadispora Kaltara Optimis Qanitah Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Anti Narkoba

TARAKAN – Dukungan untuk Qanitah Ariqah Masya terus mengalir....

Kabar For You

Kadispora Kaltara Optimis Qanitah Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Anti Narkoba

TARAKAN – Dukungan untuk Qanitah Ariqah Masya terus mengalir....

Gubernur Kaltara Lantik 86 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal...

Banjir 180 CM Rendam Perumahan Green Lavender Bekasi, Ribuan Warga Mengungsi

KABAR REPUBLIK — Banjir setinggi hampir 180 centimeter masih...

Pemprov Kaltara Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Pada Pelaku

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi...

Juknis SPMB, Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan melalui Jalur Prestasi

Kabar Republik, BULUNGAN - Dalam regulasi penerimaan peserta didik...

Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Kaltara, Perkuat Ekonomi Desa

KABAR REPUBLIK, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img