TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan proses pelantikan pejabat yang digelar pada 6 Februari dan 20 Februari 2026 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Andi Amriampa menyampaikan, setiap pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.
Menurutnya, proses mutasi dan pelantikan pejabat saat ini dilakukan melalui sistem digital Integrated Mutasi (I-Mut) BKN yang terpantau langsung oleh pemerintah pusat. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) juga wajib diinput ke dalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) untuk pembaruan data.
“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar utama dalam proses pelantikan pejabat.
“Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.
Andi menambahkan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran guna mempercepat pelayanan publik pada 2026.
Ia juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) telah terikat sumpah jabatan untuk siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.
“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” katanya.
BKD Kalimantan Utara memastikan seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Menanggapi isu yang berkembang, Andi menegaskan pelantikan telah berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat pelanggaran administratif.
“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutupnya.




