KABAR REPUBLIK, Tarakan – Babak Baru, Satreskrim Polres Tarakan resmi menaikkan status 10 laporan polisi (LP) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti di Kota Tarakan. Tersangka LA, seorang istri polisi di Tarakan, Setelah melalui serangkaian gelar perkara pada Rabu (11/3/2026).
Keputusan ini diambil setelah para penyidik sepakat bahwa laporan-laporan yang masuk dari para korban telah memenuhi unsur pidana yang kuat. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniaean Sujono, menegaskan bahwa kenaikan status ini didorong oleh kecukupan barang bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari kuitansi pembayaran, bukti transfer bank, hingga brosur pemasaran perumahan yang digunakan untuk menggaet korban.
Meskipun status perkara telah naik, saat ini tersangka yang resmi ditahan baru satu orang, yakni oknum berinisial LA atas laporan pertama. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa LA tidak akan lepas dari jeratan hukum atas laporan-laporan lainnya yang menyusul.
“Belum ada penetapan tersangka lagi (di LP baru). Tersangkanya masih LA di laporan pertama dan sudah ditahan. Namun dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini, kami akan gelar perkara lagi untuk menetapkan LA sebagai tersangka di laporan lainnya,” tegas AKP Reginald Yuniaean Sujono.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa seluruh saksi kunci, termasuk tim marketing yang bertugas memasarkan properti tersebut kepada masyarakat. Untuk mengefisiensikan proses hukum, penyidik berencana menggabungkan 10 laporan polisi tersebut ke dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hingga saat ini, total aduan masyarakat yang masuk ke Polres Tarakan terkait kasus ini telah mencapai 13 laporan. Pihak kepolisian terus bekerja maraton untuk merampungkan berkas perkara agar para korban mendapatkan kepastian hukum atas kerugian materiil yang mereka alami dalam investasi properti tersebut. (*)




