Jumat, Maret 13, 2026

BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan proses pelantikan pejabat yang digelar pada 6 Februari dan 20 Februari 2026 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Andi Amriampa menyampaikan, setiap pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.

Menurutnya, proses mutasi dan pelantikan pejabat saat ini dilakukan melalui sistem digital Integrated Mutasi (I-Mut) BKN yang terpantau langsung oleh pemerintah pusat. Setelah pelantikan, Surat Keputusan (SK) juga wajib diinput ke dalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) untuk pembaruan data.

“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar utama dalam proses pelantikan pejabat.

“Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.

Andi menambahkan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran guna mempercepat pelayanan publik pada 2026.

Ia juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) telah terikat sumpah jabatan untuk siap ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” katanya.

BKD Kalimantan Utara memastikan seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Menanggapi isu yang berkembang, Andi menegaskan pelantikan telah berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat pelanggaran administratif.

“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutupnya.

Trending Sepekan

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan

TARAKAN - Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam...

Kabar For You

Mulai Februari 32000 Pegawai MBG diangkat Jadi ASN P3K

KABAR REPUBLIK — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan...

DPK Kaltara Siapkan Sinergi dengan Perusahaan untuk Penguatan Literasi Masyarakat

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Utara...

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Bupati Sudewo Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

KABAR REPUBLIK — Bupati Pati Sudewo resmi ditahan Komisi...

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Kasus Kriminal Bulungan 2025, Naik Hampir Menyentuh 45 Persen

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Sepanjang tahun 2025, kondisi keamanan...

Kebakaran Melanda Kawasan Tugu Lemlai Suri (Telur Pecah) Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di...

ICCN dan Kementerian Kebudayaan Sepakati Penguatan Strategi Budaya Berbasis Kreativitas

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) melakukan audiensi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img