DENPASAR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (12/2).
Kehadiran Gubernur menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung proses pemeriksaan laporan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara H. Denny Harianto, S.E., M.M., serta Inspektur Inspektorat Daerah Kalimantan Utara Yuniar Aspiati, S.E., M.AP., CGCAE. Rombongan disambut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.S., CFrA, CSFA, ERMCP.
Entry meeting merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan keuangan dimulai. Kegiatan tersebut diikuti pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang berada dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) VI BPK RI, meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menegaskan entry meeting bukan sekadar agenda administratif, melainkan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemeriksaan secara terbuka.
“Kegiatan ini menjadi penguatan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pemeriksaan secara terbuka dan kooperatif. Pemeriksaan LKPD 2025 bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujarnya.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan sesuai ketentuan. Ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat bersinergi dengan BPK selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, CSFA menekankan pentingnya komunikasi efektif antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Komunikasi yang efisien dan efektif sangat penting agar pemeriksaan berjalan lancar dan hasilnya dapat dipahami serta ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung dalam lima tahapan sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Juni hingga Juli 2026.
Dengan mengikuti entry meeting tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kesiapan menjalani seluruh tahapan pemeriksaan, dengan target mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (dkisp)




