Jumat, Maret 13, 2026

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. akan menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Utara. (dkisp)

Trending Sepekan

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Kabar For You

Gubernur Kaltara Buka Konferda API, Dorong Sinergi Lintas Agama

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang membuka...

Kebakaran Melanda Kawasan Tugu Lemlai Suri (Telur Pecah) Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di...

Pemekaran DOB Kaltara Kembali Dibahas, Pemprov dan Tokoh Perbatasan Satukan Suara

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perbatasan,...

Skandal File Epstein Kembali Bergulir: Jon Stewart Kritik DOJ yang Dianggap Lindungi Donald Trump

WASHINGTON D.C. – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dilaporkan...

Prabowo: Kalau Tidak Suka Silahkan Bertarung 2029

SENTUL, KABARREPUBLIKNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas...

Wagub Kaltara Buka Festival Budaya Dayak Agabag di Nunukan

NUNUKAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E.,...

Polres Tarakan Laksanakan Kerja Bakti Massal di Selumit Pantai Tindaklanjuti Arahan Presiden

TARAKAN – Menindaklanjuti arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia...

ICCN dan Kementerian Kebudayaan Sepakati Penguatan Strategi Budaya Berbasis Kreativitas

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) melakukan audiensi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img