Kabar Republik – Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 (turunan PP No. 17 Tahun 2025/PP Tunas), bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital.
Berikut adalah poin-poin penting kebijakan tersebut : Platform Terkait : Pembatasan berlaku pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Mekanisme: Platform wajib menerapkan verifikasi usia yang ketat. Akun anak di bawah 16 tahun yang tidak memenuhi ketentuan akan dinonaktifkan secara bertahap.
Tujuan: Melindungi anak dari pornografi, perundungan siber, dan penipuan online. Sanksi: Perusahaan teknologi yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Langkah ini menegaskan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna anak dan mendorong pengawasan orang tua yang lebih ketat di ruang digital.




