Jumat, Maret 13, 2026

Pemprov Kaltara Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Pada Pelaku

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota se-Kaltara dalam rangka penerapan pidana kerja sosial.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pemidanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025).

Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan kebijakan hukum pidana yang baru.

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Provinsi dan jajaran kejaksaan, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait alternatif pemidanaan berupa kerja sosial.

Gubernur menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota, antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri masing-masing.

Melalui mekanisme ini, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada pelaku tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, bentuk pekerjaan sosial akan ditentukan melalui putusan pengadilan, sementara kejaksaan bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor atas putusan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Menurut Gubernur, sanksi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang lebih baik.

Ia menjelaskan bahwa selain menjalani pekerjaan sosial, para pelaku juga akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan keterampilan yang difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian, setelah menyelesaikan pidana, para pelaku diharapkan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini tidak bersifat komersial, melainkan berfokus pada pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Terkait dukungan pemerintah daerah, Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal di lapangan.

Sementara untuk teknis pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku pidana kerja sosial, hal tersebut akan menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (RT)

Trending Sepekan

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Kabar For You

Kebakaran Melanda Kawasan Tugu Lemlai Suri (Telur Pecah) Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di...

Wagub Dorong Peran GPIB dalam Pembangunan SDM Kaltara

BULUNGAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E.,...

Kurir Residivis Berhasil Dibekuk, 4 Kg Sabu Jaringan Internasional, Gagal Tembus Sulawesi

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sebanyak 4.523,24 gram atau lebih...

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Target Operasi 2027

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal...

Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan

TARAKAN - Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam...

Pemprov Minta Rancangan RKPD Kaltara 2027, Disusun Lebih Realistis Sesuai Sikon Lapangan

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Menjelang penyusunan arah pembangunan Pemerintah...

ICCN dan Kementerian Ekraf Sepakati Tiga Program Prioritas Ekonomi Kreatif

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) melakukan audiensi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img