KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota se-Kaltara dalam rangka penerapan pidana kerja sosial.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pemidanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025).
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan kebijakan hukum pidana yang baru.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Provinsi dan jajaran kejaksaan, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait alternatif pemidanaan berupa kerja sosial.
Gubernur menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota, antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri masing-masing.
Melalui mekanisme ini, hakim diberikan ruang untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada pelaku tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, bentuk pekerjaan sosial akan ditentukan melalui putusan pengadilan, sementara kejaksaan bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor atas putusan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Menurut Gubernur, sanksi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang lebih baik.
Ia menjelaskan bahwa selain menjalani pekerjaan sosial, para pelaku juga akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan keterampilan yang difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian, setelah menyelesaikan pidana, para pelaku diharapkan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini tidak bersifat komersial, melainkan berfokus pada pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.
Terkait dukungan pemerintah daerah, Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal di lapangan.
Sementara untuk teknis pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku pidana kerja sosial, hal tersebut akan menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (RT)




