KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial L dengan barang bukti seberat kurang lebih 10 kilogram.
Pelaku ditangkap di jalur poros Malinau menuju Nunukan, yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika antarwilayah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Bulungan.
Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat melintas di jalur poros Malinau–Nunukan dan kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam dus serta disembunyikan di bagian dalam kendaraan yang digunakan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan tiga pelat nomor kendaraan berbeda yang dikuasai pelaku. Padahal, kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor wilayah B, namun saat penangkapan justru dipasangi pelat nomor wilayah Kalimantan Utara.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku telah menyiapkan modus penyamaran dengan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan aparat.
Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dengan rapi dan disembunyikan di dalam kendaraan guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka L mengakui telah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir narkoba. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram untuk setiap pengiriman yang dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kalimantan Utara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Desember 2025.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang diwakili Hakim Tinggi Burhanuddin, Kepala BNNP Kalimantan Utara, perwakilan Dinas Kesehatan, FKUB, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Selain itu, Polda Kalimantan Utara turut memaparkan sejumlah capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Desember sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perbatasan. (RT)




