Thursday, October 15, 2026

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dilakukan lantaran hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang telah dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalimantan Utara.

Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Desa Mangkupadi, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut masih bersifat administratif.

Ia menyebutkan agenda persidangan baru sebatas pemanggilan para pihak serta pemeriksaan surat kuasa, dan belum memasuki tahap pembacaan gugatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir secara lengkap, termasuk penggugat prinsipal. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang datang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.

Sirul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Salah satu penggugat, Arman, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.

Ia berharap seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan yang diambil akan mengikat seluruh pihak. (RT)

Trending Sepekan

Ketua Karang Taruna Kaltara Tinjau Program Perpus Tarpus di Bulungan

BULUNGAN – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara Wiwit...

22 Perkara Pidana Ditangani Polres Tarakan, Curanmor Jadi Perhatian

TARAKAN – Polres Tarakan mencatat sebanyak 22 perkara tindak...

Kadispora Kaltara Optimis Qanitah Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Anti Narkoba

TARAKAN – Dukungan untuk Qanitah Ariqah Masya terus mengalir....

Pemerintah Provinsi Kaltara Gelar Edukasi OPD Soal Keamanan Siber dan Data, Perkuat Transformasi Digital

Kabar Republik, BULUNGAN - Demi memperkuat fondasi transformasi digital,...

Kabar For You

Tak Hanya Logistik, PT MIP Berikan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Gempa NTT

TANA TIDUNG – Kepedulian terhadap korban bencana kembali ditunjukkan...

Merespons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Gubernur Membahas Soal Rumah Singgah

KABAR REPUBLIK, MAKASSAR – Di tengah agenda kerja di...

Hj. Rahmawati DPR RI Kunjungi Petani Bulungan: Suara dan Harapan Petani Kaltara

BULUNGAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Peringatan Hari Otda dan Kartini 2026, Momentum Kaltara Perkuat Sinergi Daerah untuk Pembangunan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara),...

Wakil Gubernur Kaltara Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

Kabar Republik, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara...

Warga Tengkapak Berontak Sawit Mereka Diduga Dirusak Oknum Perusahaan Batu Bara

Tanjung Selor - Polemik lahan plasma di Kilometer 4...

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tarakan Timur Lakukan Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img