Jumat, Juli 17, 2026

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dilakukan lantaran hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang telah dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalimantan Utara.

Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Desa Mangkupadi, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut masih bersifat administratif.

Ia menyebutkan agenda persidangan baru sebatas pemanggilan para pihak serta pemeriksaan surat kuasa, dan belum memasuki tahap pembacaan gugatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir secara lengkap, termasuk penggugat prinsipal. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang datang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.

Sirul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Salah satu penggugat, Arman, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.

Ia berharap seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan yang diambil akan mengikat seluruh pihak. (RT)

Trending Sepekan

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Tim SAR temukan Puing Puing Milik Pesawat ATR Di Gunung Bulusaraung

KABAR REPUBLIK — Tim SAR gabungan menemukan sejumlah serpihan...

Gubernur Kaltara Ajak Perkuat Persatuan, Hadiri Pelantikan IPIM Tarakan

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Ratusan imam masjid dari berbagai...

Dorong Zero Stunting, Rahmawati Zainal Tekankan Peran Aktif Posyandu di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat di...

Rekaman CCTV Longsor Area Tambang Nikel PT Mega Haltim Mineral

Maluku Utara - Insiden longsor di area tambang nikel...

Kabar For You

Bupati Sudewo Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

KABAR REPUBLIK — Bupati Pati Sudewo resmi ditahan Komisi...

Bercita-Cita Jadi Polwan, Remaja 18 Tahun di Jambi Malah Diperkosa 2 Oknum Polisi

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial CA di...

HUT ke-75 Polairud Polda Kaltara Diisi Dengan Doa Istighosah Untuk Korban Banjir

KABAR REPUBLIK-TARAKAN – Peringatan HUT ke-75 Direktorat Kepolisian Perairan...

Kerja Dari Rumah (WFH) Satu Kali Seminggu, Kebijakan Presiden Tekan Konsumsi BBM

Kabar Republik,- Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan kerja dari...

Gubernur Kaltara Lantik 86 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal...

537 Miras Ilegal Berhasil Dimusnahkan Polda Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan...

DKISP Kaltara Perkuat Literasi Digital Pelajar di Perbatasan Sebatik

NUNUKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img