Minggu, Maret 15, 2026

Sidang Perdana Gugatan Warga Desa Mangkupadi Terkait PSN Molor, Total Ada 12 Tergugat Tindak

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sidang perdana gugatan warga Desa Mangkupadi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026), terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dilakukan lantaran hampir seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Dari total 12 tergugat yang telah dipanggil secara resmi, hanya satu pihak yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalimantan Utara.

Sebanyak 11 tergugat lainnya, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek PSN di wilayah Desa Mangkupadi, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penasihat hukum warga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut masih bersifat administratif.

Ia menyebutkan agenda persidangan baru sebatas pemanggilan para pihak serta pemeriksaan surat kuasa, dan belum memasuki tahap pembacaan gugatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir secara lengkap, termasuk penggugat prinsipal. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang datang.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.

Sirul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan, namun masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Salah satu penggugat, Arman, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama perusahaan yang disebut sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.

Ia berharap seluruh pihak dapat hadir dalam persidangan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan bahwa hanya satu tergugat yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tergugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila setelah tiga kali pemanggilan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dapat dilanjutkan dan putusan yang diambil akan mengikat seluruh pihak. (RT)

Trending Sepekan

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

Tradisi Berbagi Takjil dibulan Ramadan, Berakibat Terjadi Kemacetan Dijalan Umum

KABAR REPUBLIK, Tarakan - Berbagi takjil di jalan saat...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

Kabar For You

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Dugaan Korupsi Proyek ASITA Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara)...

Gubernur Kaltara Hadiri Rakornas 2026 di Bogor, Presiden Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

BOGOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal...

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Target Operasi 2027

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal...

537 Miras Ilegal Berhasil Dimusnahkan Polda Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan...

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Orang Pengepul

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img