Monday, October 19, 2026

Dugaan Korupsi Proyek ASITA Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa, 10 Februari 2026. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sekitar pukul 16.00 WITA.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2021; SF, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, yang merupakan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni SMDN dan SF langsung dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal penyertaan serta pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada akhir tahun 2025.

Andi Sugandi menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi ASITA dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,9 miliar.

Trending Sepekan

Ketua Karang Taruna Kaltara Tinjau Program Perpus Tarpus di Bulungan

BULUNGAN – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara Wiwit...

22 Perkara Pidana Ditangani Polres Tarakan, Curanmor Jadi Perhatian

TARAKAN – Polres Tarakan mencatat sebanyak 22 perkara tindak...

Persiapan Porprov II Kaltara di Malinau Masuk Tahap Akhir, Jumlah Cabor Bertambah

TANJUNG SELOR – Persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

Warga Tengkapak Berontak Sawit Mereka Diduga Dirusak Oknum Perusahaan Batu Bara

Tanjung Selor - Polemik lahan plasma di Kilometer 4...

Kabar For You

DKISP Kaltara Perkuat Literasi Digital Pelajar di Perbatasan Sebatik

NUNUKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui...

Mengerikan Mobil Walikota Filipina Ditembaki Rocket Launcher RPG-2

KABAR REPUBLIK — Wali Kota Shariff Aguak, Datu Akmad...

HUT ke-75 Polairud Polda Kaltara Diisi Dengan Doa Istighosah Untuk Korban Banjir

KABAR REPUBLIK-TARAKAN – Peringatan HUT ke-75 Direktorat Kepolisian Perairan...

Kasus Flu Meningkat di Bulungan, Dinkes Pastikan Ini Bukan H3N2

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Perubahan cuaca yang tidak menentu...

Pasca Evaluasi BPK, Pemprov Kaltara Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Lahan Pertanian

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penguatan tata...

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog, Sertijab Dirresnarkoba serta Kabidhumas

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara,...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img