TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara akan mulai mengoperasikan cek point pengawasan lalu lintas ternak pada 2 Maret 2026. Pengoperasian dilakukan meski sejumlah sarana pendukung masih dalam tahap penyempurnaan.
Kepala DPKP Kaltara Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan Surianto Semuel mengatakan, fasilitas yang dibangun sejak 2023 tersebut difungsikan untuk memperkuat pengawasan keluar-masuk ternak di wilayah Kalimantan Utara.
“Keberadaan cek point ini memiliki peran strategis untuk memastikan ternak yang masuk ke Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan serta bebas dari penyakit menular,” kata Surianto, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Fungsi utamanya untuk pengawasan lalu lintas ternak, sehingga hewan yang masuk maupun keluar wilayah Kaltara terjamin kesehatannya,” ujarnya.
Pengoperasian cek point tersebut juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui fasilitas itu, pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme retribusi terhadap ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara sesuai ketentuan.
Selain pengawasan kesehatan, fasilitas tersebut akan menjadi sarana sosialisasi kepada pelaku usaha peternakan terkait kewajiban administrasi dan retribusi dalam distribusi ternak.
DPKP Kaltara berharap operasional cek point dapat memperkuat tata kelola lalu lintas ternak serta mendukung stabilitas sektor peternakan dan ketahanan pangan daerah. (*)




