Monday, October 19, 2026

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. akan menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Utara. (dkisp)

Trending Sepekan

Ketua Karang Taruna Kaltara Tinjau Program Perpus Tarpus di Bulungan

BULUNGAN – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara Wiwit...

Wagub Ingkong Turun Langsung Cek Kondisi Banjir di Mansalong, Nunukan

NUNUKAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E.,...

Kerja Dari Rumah (WFH) Satu Kali Seminggu, Kebijakan Presiden Tekan Konsumsi BBM

Kabar Republik,- Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan kerja dari...

Warga Tengkapak Berontak Sawit Mereka Diduga Dirusak Oknum Perusahaan Batu Bara

Tanjung Selor - Polemik lahan plasma di Kilometer 4...

Kabar For You

537 Miras Ilegal Berhasil Dimusnahkan Polda Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan...

ICCN dan Kemenekraf Matangkan Orkestrasi Ekraf Daerah Menuju WCCE 2026

JAKARTA — Menyongsong The 5th World Conference on Creative...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek KSKP Polres Tarakan Cek Lahan Jagung

TARAKAN – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional...

Gubernur Hadiri RUPS Bankaltimtara, Tetapkan Jajaran Direksi dan Komisaris Baru

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal...

Gubernur Zainal Salurkan Ribuan Bibit dan Alsintan untuk Kelompok Petani Di Kaltara

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali...

Pasca IHGMA Resmi Dilantik, Gubernur Harap Industri Hotel Angkat Citra Daerah

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr....

Pesawat Smart Air PK-SNS Mendarat Darurat Di Perairan Nabire

KABAR REPUBLIK — Sebuah pesawat milik Smart Air jenis...

Menuju WCCE 2026, ICCN dan TVRI Kaltara Berkolaborasi Dorong Potensi Ekraf Lokal

TANJUNG SELOR – Tim Indonesia Creative Cities Network (ICCN)...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img