Kamis, Mei 14, 2026

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. akan menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Utara. (dkisp)

Trending Sepekan

16 Ormas Islam Dukung Indonesia Bergabung BoP untuk Perjuangan Palestina

Sebanyak 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bersama sejumlah pimpinan...

Storm Diving Resort di Maratua, Disegel Dirjen PSDKP, Terbukti Tidak Memiliki Izin

Kabar Republik - Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber...

Kapolda Kaltara Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2026 di Bandara Hingga Pasar Tradisional

KABAR REPUBLIK, TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen...

Banjir 180 CM Rendam Perumahan Green Lavender Bekasi, Ribuan Warga Mengungsi

KABAR REPUBLIK — Banjir setinggi hampir 180 centimeter masih...

Dipimpin KADIN Kaltara, Pra Mukota VII Tarakan Berjalan Lancar, Mukota Dinyatakan Siap Digelar

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Kabar For You

DPKP Kaltara Fungsikan Cek Point Pengawasan Ternak Mulai 2 Maret 2026

TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)...

Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

TARAKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong...

Storm Diving Resort di Maratua, Disegel Dirjen PSDKP, Terbukti Tidak Memiliki Izin

Kabar Republik - Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber...

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Tinjau Kondisi Jembatan Pedalaman Apau Kayan yang Rusak Parah

KABAR REPUBLIK, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Pasca Evaluasi BPK, Pemprov Kaltara Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Lahan Pertanian

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penguatan tata...

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Orang Pengepul

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img