Jumat, Maret 13, 2026

Menunggu Keputusan Sidang, Dua Oknum Kasus Dugaan penukaran 12 kilogram sabu dengan tawas, Penasehat Hukum (PH) Curiga Dibalik Kasus ini !!!

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Jelang Keputusan persidangan akhir, Kasus ini awalnya muncul pada Juli 2025, Ketika isu dugaan penukaran 12 kilogram sabu dengan tawas beredar di media sosial dan memicu protes dari masyarakat.

Pada saat itu, Polda Kaltara telah memberikan klarifikasi bahwa isu penukaran tidak benar, namun mengakui adanya dugaan tindak pidana percobaan mengambil barang bukti narkoba oleh 2 oknum yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penasihat Hukum (PH) terdakwa membantah adanya tuduhan tersebut dan meyakini kedua terdakwa hanya dijadikan “tumbal”.

Dalam Wawancara Dipengandilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Kamis (12/03/2026) Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum  memberikan penjelasannya mengenai awal mula kedua terdakwa ini ditetapkan menjadi tersangka dan mencurigai adanya oknum besar lain dibalik kasus tersebut.

“Yang perlu di garis bawahi yang empat itu, saya pegang dua orang Muhammad Hafiz dan Dian, yang dua itu anggota Brimob. Keputusan Brimob saya tidak monitor, dalam prosesnya di awal perkara ini yang bersangkutan kan dari Dit Tahti Polda Kaltara, sebagaimana perkembangan dinamika di dalam yang bersangutan dua orang yang saya bela ini kan memang biasa urusan menjaga barang bukti, di jaga sedemikian rupa,  suatu ketika kok tiba-tiba agak sedikit nyentrik, ini orang tipikalnya pelaksana dan pangkatnya pemula, bagaimana mungkin melakukan “sebuah pemberontakan”, berani mengganti sedemikian rupa sebagaimana jalan cerita Jaksa dalam dakwaan. Itukan sangat luar biasa, saya pastikan di dalam itu ada semacam pengkondisian dia di jadikan tumbal 2 anak manusia ini, yang menurut saya kalau berbicara klasifikasi dosa siapa yang paling bersalah, tidak mungkin kalau liat dari bahasa tubuh dan SOP perintah terjadi sama mereka berdua berani melakukan itu, “tegas lawyer yang biasa dipanggil Prof.Alex ini.

“Saya melihat ada oknum besar dibalik ini, semua yang keliatannya memang tidak pernah akan muncul, jadilah tumbal ini mereka berdua Ahmad Afis dan Dian ini”, imbuhnya. Prof.Alex juga membantah dari tuduhan-tuduhan yang diberikan dan mempertanyakan awal penetapan pasal yang diberikan secara  tiba-tiba dan digantikan dengan pasal narkoba.

“Dalam proses persidangannya, sampai dengan 2 minggu lalu, ya kami membantah dan tidak menerima tuduhan-tuduhan sebagaimana yang dijalankan dari pemeriksaan, penyelidikan Polda kemudian limpah Kejaksaan, menurut saya bagaimana mungkin pasal narkoba ditetapkan ke mereka berdua, sementara dari tes urin mereka negatif, kemudian dari pasal awalnya itu bukan narkoba. Berbulan-bulan itu digantung sedemikian rupa, tiba-tiba pasal awal itu ditarik digantikan dengan pasal narkoba, “ucapnya.

“Kalau diliat pasal narkoba itu kan melekat pada pecandu, drug organizer, yang memperdagangkan tanpa keabsahan. Sementara mereka ini anggota Polda Kaltara Dit Tahti, tipikal pelaksana, tidak mungkin melakukan sesuatu diluar koridor pemerintah”, sambungnya.

Dalam wawancaranya Prof.Alex yakin, bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah sehingga terjebak oleh oknum lain.

“Saya pastikan apapun kondisian itu, ya orang-orang besar di tempat dimana anak-anak manusia ini bekerja. Mereka-mereka ini tipikal yang tidak bisa bersuara lantang sebagai polisi-polisi muda yang diperintah ke kanan ya ke kangan, ke kiri ya ke kiri. Kalau melihat personalitas dari grooming tubuh tidak mungkin, saya berkeyakinan setelah masuk, saya selidiki, tidak sebagaimana tuduhan publik selama ini. Maksud saya bagaimana mungkin melekatkan pasal itu sementara orang ini dari hasil tes urin negative gitu,” jelasnya.

“Kemarin Jaksa menuntut 10 tahun, sementara rangkaian pemeriksaan itu tidak mengarah ke sebagaimana tuduhan. Alhasil hari ini Hakim mengambil jalan tengah, mudah-mudahan sebagaimana harapan masyarakat umum, keputusannya berkeadilan buat mereka berdua”, tutupnya optimis.

Selain itu, Prof.Alex juga berharap semoga Keputusan sidang akhir ini bisa berjalan dan berakhir dengan baik sebagaimana mestinya.(NA)

Trending Sepekan

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

KADIN Tarakan Siapkan Mukota 2026, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka hingga 12 Maret

TARAKAN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan...

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan

TARAKAN - Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polri dalam...

Kabar For You

Kasus Kriminal Bulungan 2025, Naik Hampir Menyentuh 45 Persen

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Sepanjang tahun 2025, kondisi keamanan...

BKD Kaltara Pastikan Pelantikan Pejabat Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan...

Bercita-Cita Jadi Polwan, Remaja 18 Tahun di Jambi Malah Diperkosa 2 Oknum Polisi

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial CA di...

PLN Berhasil Tuntaskan Interkoneksi Kaltim–Kaltara

KABAR REPUBLIK, BERAU – PT PLN (Persero) resmi menuntaskan...

Guru Di Luwu Utara Alami Penganiayaan Saat Tegur Siswa Yang Bolos

KABAR REPUBLIK — Seorang guru bernama Arpan Lisman (28)...

537 Miras Ilegal Berhasil Dimusnahkan Polda Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img