Rabu, Mei 13, 2026

Menunggu Keputusan Sidang, Dua Oknum Kasus Dugaan penukaran 12 kilogram sabu dengan tawas, Penasehat Hukum (PH) Curiga Dibalik Kasus ini !!!

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Jelang Keputusan persidangan akhir, Kasus ini awalnya muncul pada Juli 2025, Ketika isu dugaan penukaran 12 kilogram sabu dengan tawas beredar di media sosial dan memicu protes dari masyarakat.

Pada saat itu, Polda Kaltara telah memberikan klarifikasi bahwa isu penukaran tidak benar, namun mengakui adanya dugaan tindak pidana percobaan mengambil barang bukti narkoba oleh 2 oknum yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penasihat Hukum (PH) terdakwa membantah adanya tuduhan tersebut dan meyakini kedua terdakwa hanya dijadikan “tumbal”.

Dalam Wawancara Dipengandilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Kamis (12/03/2026) Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum  memberikan penjelasannya mengenai awal mula kedua terdakwa ini ditetapkan menjadi tersangka dan mencurigai adanya oknum besar lain dibalik kasus tersebut.

“Yang perlu di garis bawahi yang empat itu, saya pegang dua orang Muhammad Hafiz dan Dian, yang dua itu anggota Brimob. Keputusan Brimob saya tidak monitor, dalam prosesnya di awal perkara ini yang bersangkutan kan dari Dit Tahti Polda Kaltara, sebagaimana perkembangan dinamika di dalam yang bersangutan dua orang yang saya bela ini kan memang biasa urusan menjaga barang bukti, di jaga sedemikian rupa,  suatu ketika kok tiba-tiba agak sedikit nyentrik, ini orang tipikalnya pelaksana dan pangkatnya pemula, bagaimana mungkin melakukan “sebuah pemberontakan”, berani mengganti sedemikian rupa sebagaimana jalan cerita Jaksa dalam dakwaan. Itukan sangat luar biasa, saya pastikan di dalam itu ada semacam pengkondisian dia di jadikan tumbal 2 anak manusia ini, yang menurut saya kalau berbicara klasifikasi dosa siapa yang paling bersalah, tidak mungkin kalau liat dari bahasa tubuh dan SOP perintah terjadi sama mereka berdua berani melakukan itu, “tegas lawyer yang biasa dipanggil Prof.Alex ini.

“Saya melihat ada oknum besar dibalik ini, semua yang keliatannya memang tidak pernah akan muncul, jadilah tumbal ini mereka berdua Ahmad Afis dan Dian ini”, imbuhnya. Prof.Alex juga membantah dari tuduhan-tuduhan yang diberikan dan mempertanyakan awal penetapan pasal yang diberikan secara  tiba-tiba dan digantikan dengan pasal narkoba.

“Dalam proses persidangannya, sampai dengan 2 minggu lalu, ya kami membantah dan tidak menerima tuduhan-tuduhan sebagaimana yang dijalankan dari pemeriksaan, penyelidikan Polda kemudian limpah Kejaksaan, menurut saya bagaimana mungkin pasal narkoba ditetapkan ke mereka berdua, sementara dari tes urin mereka negatif, kemudian dari pasal awalnya itu bukan narkoba. Berbulan-bulan itu digantung sedemikian rupa, tiba-tiba pasal awal itu ditarik digantikan dengan pasal narkoba, “ucapnya.

“Kalau diliat pasal narkoba itu kan melekat pada pecandu, drug organizer, yang memperdagangkan tanpa keabsahan. Sementara mereka ini anggota Polda Kaltara Dit Tahti, tipikal pelaksana, tidak mungkin melakukan sesuatu diluar koridor pemerintah”, sambungnya.

Dalam wawancaranya Prof.Alex yakin, bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah sehingga terjebak oleh oknum lain.

“Saya pastikan apapun kondisian itu, ya orang-orang besar di tempat dimana anak-anak manusia ini bekerja. Mereka-mereka ini tipikal yang tidak bisa bersuara lantang sebagai polisi-polisi muda yang diperintah ke kanan ya ke kangan, ke kiri ya ke kiri. Kalau melihat personalitas dari grooming tubuh tidak mungkin, saya berkeyakinan setelah masuk, saya selidiki, tidak sebagaimana tuduhan publik selama ini. Maksud saya bagaimana mungkin melekatkan pasal itu sementara orang ini dari hasil tes urin negative gitu,” jelasnya.

“Kemarin Jaksa menuntut 10 tahun, sementara rangkaian pemeriksaan itu tidak mengarah ke sebagaimana tuduhan. Alhasil hari ini Hakim mengambil jalan tengah, mudah-mudahan sebagaimana harapan masyarakat umum, keputusannya berkeadilan buat mereka berdua”, tutupnya optimis.

Selain itu, Prof.Alex juga berharap semoga Keputusan sidang akhir ini bisa berjalan dan berakhir dengan baik sebagaimana mestinya.(NA)

Trending Sepekan

Turnamen Tenis Piala Gubernur Kaltara 2026 Resmi Ditutup, Sekprov Raih Juara 1 GPA KU 100 Tahun

TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh semangat menutup...

16 Ormas Islam Dukung Indonesia Bergabung BoP untuk Perjuangan Palestina

Sebanyak 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bersama sejumlah pimpinan...

Kenapa Kredit Motor Lebih Mahal dari Beli Cash, Ini 4 Alasan yang Harus Dipahami

Kabar Republik, - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)...

Banjir 180 CM Rendam Perumahan Green Lavender Bekasi, Ribuan Warga Mengungsi

KABAR REPUBLIK — Banjir setinggi hampir 180 centimeter masih...

Storm Diving Resort di Maratua, Disegel Dirjen PSDKP, Terbukti Tidak Memiliki Izin

Kabar Republik - Inspeksi Mendadak, Dirjen Pengawasan Sumber...

Kabar For You

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Lima orang dewasa diduga dalam keadaan mabuk menganiaya seorang bocah SMP

NUNUKAN – Seorang pelajar SMP bernama M. Fadil, warga...

Peringatan Hari Otda dan Kartini 2026, Momentum Kaltara Perkuat Sinergi Daerah untuk Pembangunan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara),...

Meski Armada Tua, DAMRI Pastikan Aman dan Siap Menghadapi Arus Mudik 2026

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kondisi sebagian armada DAMRI yang...

Gubernur Zainal Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Provinsi Masa Bakti 2025–2030

TANJUNG SELOR – Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara...

Kegiatan Apel Bhabinkamtibmas Polres Malinau di Pimpin Dirbinmas Polda Kaltara

Malinau, – Dirbinmas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Try...

Kebakaran Melanda Kawasan Tugu Lemlai Suri (Telur Pecah) Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img