JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30 miliar yang menyeret nama Indah Harini (IHS) kembali menjadi sorotan publik. Perkara dengan Nomor: 476/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sebelumnya telah berakhir dengan putusan bebas (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2023 silam.
Situasi berubah ketika pada Rabu (15/4/2026), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kediaman saudara dari Indah Harini di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB, dan melakukan penjemputan.
Langkah tersebut langsung memicu reaksi dari pihak keluarga maupun tim Penasehat Hukum (PH). Prof. Dr. H. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, menyampaikan kekecewaannya atas proses yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, ia sulit mendapat akses komunikasi saat kliennya mencoba menghubungi melalui handphone ketika penangkapan berlangsung.
Peristiwa ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media. Namun, PH menilai hal ini ada potensi pembentukan opini publik yang merugikan.
“Ini luar biasa, framing media dan media sosial kejaksaan yang berbahaya banget buat kepentingan bu Indah Harini ya, sehingga masalah ini menurut saya sangat serius. Dari pihak pemerintah, pemberitaan yang masif, disebut “Buronan atau DPO”, padahal alamat dan HP klien kami tetap, ya ini sama dengan pembunuhan karakter kalau menurut kami”, tegas Prof.Alex.
Prof. Alex juga menyoroti jeda waktu antara putusan Mahkamah Agung dan pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak wajar.
“Faktanya, Putusan Mahkamah Agung 8 Juli 2024, kemudian eksekusi baru dilaksanakan Rabu kemarin (15/04/2026), ada 21 bulan mengambang tanpa kejelasan, sementara alamat bu Indah Harini tetap, HP aktif tidak pernah pindah,” tegas Prof. Alex.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya. Menurutnya, ketentuan hukum menyebutkan bahwa DPO berlaku bagi individu yang tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau alamat jelas dan HP aktif, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diam 21 bulan, baru teriak “DPO” pas eksekusi ini, ada dua kemungkinan menurut kacamata kami, yakni: satu, mal administrasi JPU, artinya tidak pernah panggil secara patut 21 bulan, tetapi tiba-tiba terbit “DPO” buat pembenaran penundaan. Dua, trial by the press, Kejaksaan cuci tangan ke media sebagai “dia buron, makanya telat dieksekusi”. Padahal yang telat JPU-nya,” ucapnya tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prosedur pemanggilan harus dilakukan sesuai aturan sebelum penetapan DPO, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kalau 21 bulan tidak ada relas panggilan, DPO-nya batal demi hukum. Eksekusi pakai “DPO”, tapi “DPO”nya cacat, sama dengan idem ini ya, ganti rugi pasal 95 KUHAP”, tambahnya.
Narasi yang menyebut adanya “Gerak Cepat dari Tim Tangkap Buronan”, juga dinilai tidak sesuai dengan fakta waktu yang terjadi.
“Ya gerak cepat, setelah didiamkan 21 bulan lahh. Ini logikanya terbalik, justru ini bukti kelalaian, dampak buat bu Indah Harini klien kami, yakni: stigma sosial, keluarga, anak, relasi bisnis. (baca berita: “Buronan TPPU 43 miliar”).
Konsekuensinya nama baik hancur, padahal dia korban, sistem error Bank BRI. Dan ini juga mempersulit upaya kami dalam rangka mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali, Hakim PK”, imbuhnya.
Pihak PH juga menilai bahwa pelabelan “buronan” dalam pemberitaan dapat menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah bersalah, meskipun fakta hukum yang ada dinilai tidak demikian.
Selain itu, munculnya unsur “penggelapan” dalam pemberitaan turut dipersoalkan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pidsus/2024, unsur tersebut mensyaratkan adanya penguasaan barang karena jabatan. Namun dalam kasus ini, pihak PH menyatakan dana yang masuk ke rekening kliennya terjadi akibat kesalahan sistem perbankan, bukan karena posisi atau jabatan tertentu.
“Faktanya uang masuk sendiri karena error Bank BRI (fraud system) dan bukan karena jabatan Indah Harini, mengingat dia adalah nasabah, bukan pegawai Bank BRI. Sehingga isi dakwaan dinilai salah kamar,” demikian ditegaskan Prof.Alex.
Sebagai tindak lanjut, tim Penasehat Hukum memastikan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat, sebagai respons atas apa yang mereka nilai sebagai framing yang merugikan klien.
Kasus ini kembali memicu perdebatan di ruang publik, terkait apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur, atau justru opini telah lebih dulu terbentuk sebelum kebenaran diuji di persidangan. (*)




