KABAR REPUBLIK — Bupati Pati Sudewo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo tampak mengenakan rompi oranye tahanan saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).
Di hadapan awak media, Sudewo membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat praktik transaksional maupun memberi arahan pemungutan uang kepada camat atau kepala desa.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.
Sudewo juga membantah keras dugaan adanya pengumpulan uang dengan nominal ratusan juta rupiah per calon perangkat desa. Ia menyebut saat ini justru tengah menyiapkan kebijakan seleksi perangkat desa berbasis computer assisted test (CAT) untuk menutup celah kecurangan.
Di sisi lain, KPK menyatakan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, masing-masing dari Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun. Penetapan tersebut didasarkan pada temuan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, dengan patokan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon.
KPK mengungkapkan, hingga 18 Januari 2026, salah satu kepala desa diduga telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.




