KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Sebanyak 4.523,24 gram atau lebih dari 4 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari seorang kurir yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara pada Rabu (25/11/2025).
Penggagalan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut kembali menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkai dengan kegiatan pemusnahan narkotika di halaman Markas Polda Kalimantan Utara.
Barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan bertuliskan China tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong besar berwarna biru, kemudian dibuang ke parit sesuai prosedur yang berlaku.
Sabu seberat lebih dari 4 kilogram ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara beberapa waktu lalu, di mana petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir. Narkotika tersebut diketahui rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi.
Wakil Kepala Polda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, melainkan juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang November 2025 dan telah mendapatkan izin resmi pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat penetapan nomor S.TAP-3096/0.5.18/Enz./11/2025 tertanggal 14 November 2025.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan saksi dari unsur masyarakat, mahasiswa, media, kejaksaan, serta dinas kesehatan, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan metamfetamin.
Wakapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba, serta menegaskan bahwa Polda Kalimantan Utara tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan media untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman penyelundupan narkoba yang semakin beragam.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo N., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka berlangsung cukup dramatis. Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut.
Tersangka sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas dan dikejar hingga ke wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Nunukan dan berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah perbatasan, kemudian dibawa menuju Berau, Samarinda, dan selanjutnya direncanakan dikirim ke Sulawesi.
Polda Kalimantan Utara juga menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut dan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan peredaran narkotika, khususnya yang terhubung dengan wilayah perbatasan internasional. (RT)




