KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali terungkap di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengolah emas tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/12/2025).
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan praktik pengolahan serta penjualan emas ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 November 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 28 November 2025 terhadap dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya diduga berperan sebagai pengepul dan pengolah emas ilegal, serta diketahui bukan merupakan warga setempat, melainkan pendatang yang datang ke Bulungan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari seratus juta rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan emas, emas seberat sekitar 300 gram, perak sekitar 500 gram, serta berbagai peralatan pengolahan seperti tong, pipa, dan perlengkapan pemurnian lainnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan metode tromol dan tong dalam proses pemisahan material emas, serta memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Proses pemurnian dilakukan melalui pembakaran hingga emas terpisah dari material lainnya.
Selain dipasarkan di wilayah setempat, sebagian hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui dikirim ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sulawesi. Aktivitas ini dinilai terstruktur karena para pelaku menampung hasil galian dari penambang liar sebelum diolah dan dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan awal, praktik tersebut diketahui telah dilakukan secara rutin dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Barang bukti uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah menjadi indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah pelanggan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang terkait dengan jaringan serupa.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur kepolisian maupun pihak pengolahan emas. Selain itu, berbagai ahli turut dilibatkan, mulai dari ahli ESDM, Pegadaian, perbankan, auditor kerugian negara, hingga ahli pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kadar emas, metode pengolahan yang digunakan, serta menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Penelusuran aliran dana hasil penjualan emas ke luar daerah juga terus dilakukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Polda Kalimantan Utara menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin karena dinilai merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan negara. (RT)




