Tanjung Selor – Polemik lahan plasma di Kilometer 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat, mendapat perhatian serius dari jajaran Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan Rofikoh Yunanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan langkah hukum sekaligus pendekatan mediasi guna mencegah konflik meluas. Situasi ini dinilai sensitif karena menyangkut sumber penghidupan warga.
Dalam beberapa hari terakhir, warga transmigrasi di Desa Tengkapak dilaporkan resah setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif milik mereka ditebang dan digusur. Lahan tersebut diklaim sebagai lahan plasma warga yang terdampak aktivitas penambangan batu bara.
Kapolresta mengakui bahwa kepolisian telah menerima berbagai laporan dan informasi yang viral di media terkait penebangan sawit di areal yang selama ini digarap warga. Lahan tersebut disebut telah dikelola sejak 2015 dan menjadi tumpuan ekonomi ratusan keluarga.
Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polresta Bulungan menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Menurut Rofikoh, setiap persoalan klaim lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Bulungan akan menurunkan satuan Intelijen dan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami fakta dan duduk perkara secara utuh, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat guna mendorong dialog antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan. Pendekatan persuasif dinilai penting mengingat lahan plasma tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sebagai informasi, areal sekitar 20 hektare yang kini rata dengan tanah merupakan bagian dari hamparan kurang lebih 400 hektare kebun sawit plasma yang dikelola Koperasi Bangun Tawai sejak 2015, melibatkan warga Desa Jelarai, Tengkapak, dan Teras. Aktivitas penambangan di kawasan tersebut diketahui dilakukan oleh PT Benamakmur Selaras Sejahtera.
Kapolresta Bulungan mengingatkan bahwa tindakan perusakan, penguasaan lahan secara sepihak, maupun upaya provokasi dapat berimplikasi hukum. Seluruh pihak diminta menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.




