KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 537 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang diperdagangkan tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan selama tiga bulan terakhir, khususnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.
Selama pelaksanaan operasi, jajaran Ditreskrimum melalui Subdit Jatanras menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, serta warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.
Berdasarkan penetapan dari pengadilan, seluruh barang bukti berupa 537 botol minuman beralkohol tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Adapun jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri dari Beer Bintang sebanyak 218 botol, Guinness ukuran kecil 18 botol dan ukuran besar 5 botol, Anggur Merah 152 botol, API 30 botol, Chivas 1 botol, Soju 7 botol, Labour 39 botol, Atlas 15 botol, Cap Tikus 12 botol, McDonald Anggur Merah 22 botol, McDonald Vodka Mix 1 botol, Vodka 12 botol, Tequila 3 botol, serta Kawa-kawa 2 botol.
Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menyampaikan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Ditreskrimum sebagai langkah pencegahan.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kejahatan lainnya, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas dan pemusnahan barang bukti.
Selain penindakan terhadap peredaran minuman keras, Polda Kalimantan Utara juga menyiapkan pengamanan terpadu melalui pelaksanaan Operasi Lilin. Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 pos pengamanan dan pelayanan disiagakan di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Polresta Bulungan menyiapkan 13 pos yang terdiri dari 7 Pos Pengamanan, 5 Pos Pelayanan, dan 1 Pos Terpadu. Polres Tarakan menyiapkan 9 pos, Polres Nunukan 14 pos, Polres Malinau 4 pos, serta Polres Tana Tidung 7 pos. Secara keseluruhan terdapat 14 Pos Pengamanan, 27 Pos Pelayanan, dan 6 Pos Terpadu.
Pos-pos tersebut disiapkan untuk memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, termasuk pengamanan ibadah serta arus mobilitas masyarakat.
Polda Kalimantan Utara juga menegaskan bahwa potensi ancaman lain, termasuk terorisme, tetap menjadi perhatian serius. Pengamanan tempat ibadah akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pesta minuman keras, menghindari konsumsi miras oplosan, serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kalimantan Utara dapat tetap terjaga aman dan kondusif. (RT)




