TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penguatan tata kelola ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian pasca evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara, Selasa (10/2).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP kepada Gubernur Kalimantan Utara dan Ketua DPRD Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.
Laporan itu merupakan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I Tahun 2025.
Gubernur menyatakan sejumlah rekomendasi dalam LHP akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara. Ia menilai temuan tersebut sebagai bagian dari evaluasi konstruktif untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pembangunan ketahanan pangan ke depan.
“Pemprov Kaltara memandang sejumlah temuan dalam LHP ini sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dan menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola pembangunan ketahanan pangan ke depan,” kata Gubernur.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu mendasar yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan dukungan data akurat, koordinasi yang kuat antarlevel pemerintahan, serta infrastruktur dan sistem distribusi yang efektif.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ketahanan pangan merupakan isu fundamental dan lintas sektor yang menuntut basis data yang akurat, koordinasi antar level pemerintah yang solid serta dukungan infrastruktur serta sistem distribusi yang efektif dan efisien,” ujar Zainal.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah perangkat daerah terkait seperti DPUPR Perkim, Disperindagkop, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), serta Bappeda akan menyusun dan melaksanakan rencana aksi atas hasil pemeriksaan tersebut. (dkisp)




