KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Sebagai wujud komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran narkotika, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi (31/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan disaksikan perwakilan kejaksaan serta unsur terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda, yakni narkotika jenis cairan ganja sintetis dan sabu-sabu, yang masing-masing diungkap di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, AKP Mahmud, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik hingga penetapan status barang sitaan oleh pihak kejaksaan.
Ia menyampaikan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam perkara pertama yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 12 Desember 2025, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BC alias B di Kabupaten Nunukan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua botol plastik kecil berisi narkotika jenis cairan ganja sintetis dengan total berat netto 13,47 gram atau mililiter.
Setelah disisihkan masing-masing 1,27 gram atau mililiter untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sisa barang bukti seberat 10,93 gram atau mililiter kemudian dimusnahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor 11613/NNF/2025 tertanggal 17 Desember 2025, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat MDMB-4EN PINACA yang termasuk dalam kategori narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025.
Menurut AKP Mahmud, peredaran narkotika jenis cairan ganja sintetis merupakan modus baru yang cukup berbahaya karena menyasar kalangan pelajar dan remaja. Berdasarkan hasil pemantauan, pengguna diperkirakan telah mencapai puluhan orang, khususnya di kawasan Jalan Raya Yamaker, Kabupaten Nunukan.
Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika tersebut banyak dilakukan melalui media sosial dengan target utama pelajar dan remaja. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, melibatkan Bhabinkamtibmas serta petugas di lapangan.
Terkait pengembangan perkara, AKP Mahmud menyampaikan bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena hanya yang bersangkutan yang membawa barang bukti saat penangkapan. Namun demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 18 Desember 2025, dengan tersangka berinisial RD alias C yang diamankan di Kota Tarakan. Dalam kasus ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisa barang bukti seberat 5,01 gram dimusnahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. (RT)




