Maluku Utara – Insiden longsor di area tambang nikel milik PT Mega Haltim Mineral kembali menyorot persoalan keselamatan kerja di sektor pertambangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Longsor dilaporkan menimbun tiga pekerja dari perusahaan mitra, PT Halmahera Transportasi Energi. Ketiga korban masing-masing bernama Kenel Palilingan dan Rifaldy Datunsolang asal Sulawesi Utara, serta Alief Alrasyid asal Sulawesi Selatan. Hingga hari kelima pascakejadian, satu korban masih belum ditemukan.
Di tengah proses pencarian, keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena belum adanya pernyataan resmi maupun kronologi tertulis dari manajemen PT HTE. Mereka menilai perusahaan bersikap tertutup dan tidak memberikan kejelasan terkait insiden yang merenggut nyawa pekerja.
“Sudah lima hari berlalu, tapi tidak ada penjelasan resmi. Kami hanya menunggu, sementara perusahaan diam,” ujar perwakilan keluarga korban.
Insiden ini terjadi bertepatan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari 2026. Kondisi tersebut memicu kritik terhadap komitmen perusahaan dalam penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Keluarga korban dan masyarakat mendesak perusahaan bertanggung jawab penuh, mulai dari membuka kronologi kejadian, memaksimalkan proses pencarian korban, hingga memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa longsor di area tambang tidak bisa serta-merta disebut bencana alam, karena risiko tersebut merupakan bagian dari perencanaan teknis yang wajib dimitigasi.
“Tanggung jawab utama berada pada Kepala Teknik Tambang sebagai penanggung jawab operasional tertinggi di lokasi,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HTE maupun PT MHM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.




