Jumat, Juli 17, 2026

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Sintesis Cair Dan Sabu

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Sebagai wujud komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran narkotika, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi (31/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan disaksikan perwakilan kejaksaan serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda, yakni narkotika jenis cairan ganja sintetis dan sabu-sabu, yang masing-masing diungkap di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, AKP Mahmud, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik hingga penetapan status barang sitaan oleh pihak kejaksaan.

Ia menyampaikan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Dalam perkara pertama yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 12 Desember 2025, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BC alias B di Kabupaten Nunukan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua botol plastik kecil berisi narkotika jenis cairan ganja sintetis dengan total berat netto 13,47 gram atau mililiter.

Setelah disisihkan masing-masing 1,27 gram atau mililiter untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sisa barang bukti seberat 10,93 gram atau mililiter kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor 11613/NNF/2025 tertanggal 17 Desember 2025, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat MDMB-4EN PINACA yang termasuk dalam kategori narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025.

Menurut AKP Mahmud, peredaran narkotika jenis cairan ganja sintetis merupakan modus baru yang cukup berbahaya karena menyasar kalangan pelajar dan remaja. Berdasarkan hasil pemantauan, pengguna diperkirakan telah mencapai puluhan orang, khususnya di kawasan Jalan Raya Yamaker, Kabupaten Nunukan.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika tersebut banyak dilakukan melalui media sosial dengan target utama pelajar dan remaja. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, melibatkan Bhabinkamtibmas serta petugas di lapangan.

Terkait pengembangan perkara, AKP Mahmud menyampaikan bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena hanya yang bersangkutan yang membawa barang bukti saat penangkapan. Namun demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 18 Desember 2025, dengan tersangka berinisial RD alias C yang diamankan di Kota Tarakan. Dalam kasus ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisa barang bukti seberat 5,01 gram dimusnahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. (RT)

Trending Sepekan

Tim SAR temukan Puing Puing Milik Pesawat ATR Di Gunung Bulusaraung

KABAR REPUBLIK — Tim SAR gabungan menemukan sejumlah serpihan...

Gubernur Kaltara Ajak Perkuat Persatuan, Hadiri Pelantikan IPIM Tarakan

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Ratusan imam masjid dari berbagai...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Rekaman CCTV Longsor Area Tambang Nikel PT Mega Haltim Mineral

Maluku Utara - Insiden longsor di area tambang nikel...

Merespons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Gubernur Membahas Soal Rumah Singgah

KABAR REPUBLIK, MAKASSAR – Di tengah agenda kerja di...

Kabar For You

Kapolres Tarakan Pimpin Partisipasi Polri pada Bakti Sosial Harpekindo

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan menghadiri kegiatan bakti sosial...

Pasca Evaluasi BPK, Pemprov Kaltara Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Lahan Pertanian

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penguatan tata...

Gubernur Lantik Pejabat Fungsional dan PNS, Ingatkan Tanggung Jawab ASN

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H....

Wakil Gubernur Apresiasi atas Kontribusinya Untuk Kaltara, Momen Kepala BI Pamit Penugasan Baru

KABAR REPUBLIK, TANJUNG SELOR – Suasana hangat mewarnai ruang...

Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

TARAKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong...

Gubernur Kaltara Bahas Investasi Pendidikan dan Kesehatan dengan Aksa Mahmud

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A....

Marbot Masjid Kejatuhan Belatung, Ternyata Ada Dua Mayat Pria Membusuk di Atap

Kabar Republik, Brebes - Warga Desa Pengaradan Kabupaten Brebes...

Pemprov Minta Rancangan RKPD Kaltara 2027, Disusun Lebih Realistis Sesuai Sikon Lapangan

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Menjelang penyusunan arah pembangunan Pemerintah...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img