Thursday, October 15, 2026

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Sintesis Cair Dan Sabu

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Sebagai wujud komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran narkotika, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi (31/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dan disaksikan perwakilan kejaksaan serta unsur terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda, yakni narkotika jenis cairan ganja sintetis dan sabu-sabu, yang masing-masing diungkap di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, AKP Mahmud, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik hingga penetapan status barang sitaan oleh pihak kejaksaan.

Ia menyampaikan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Dalam perkara pertama yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 12 Desember 2025, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BC alias B di Kabupaten Nunukan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua botol plastik kecil berisi narkotika jenis cairan ganja sintetis dengan total berat netto 13,47 gram atau mililiter.

Setelah disisihkan masing-masing 1,27 gram atau mililiter untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sisa barang bukti seberat 10,93 gram atau mililiter kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor 11613/NNF/2025 tertanggal 17 Desember 2025, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat MDMB-4EN PINACA yang termasuk dalam kategori narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025.

Menurut AKP Mahmud, peredaran narkotika jenis cairan ganja sintetis merupakan modus baru yang cukup berbahaya karena menyasar kalangan pelajar dan remaja. Berdasarkan hasil pemantauan, pengguna diperkirakan telah mencapai puluhan orang, khususnya di kawasan Jalan Raya Yamaker, Kabupaten Nunukan.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika tersebut banyak dilakukan melalui media sosial dengan target utama pelajar dan remaja. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, melibatkan Bhabinkamtibmas serta petugas di lapangan.

Terkait pengembangan perkara, AKP Mahmud menyampaikan bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena hanya yang bersangkutan yang membawa barang bukti saat penangkapan. Namun demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara tertanggal 18 Desember 2025, dengan tersangka berinisial RD alias C yang diamankan di Kota Tarakan. Dalam kasus ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisa barang bukti seberat 5,01 gram dimusnahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. (RT)

Trending Sepekan

Ketua Karang Taruna Kaltara Tinjau Program Perpus Tarpus di Bulungan

BULUNGAN – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Utara Wiwit...

22 Perkara Pidana Ditangani Polres Tarakan, Curanmor Jadi Perhatian

TARAKAN – Polres Tarakan mencatat sebanyak 22 perkara tindak...

Pemerintah Provinsi Kaltara Gelar Edukasi OPD Soal Keamanan Siber dan Data, Perkuat Transformasi Digital

Kabar Republik, BULUNGAN - Demi memperkuat fondasi transformasi digital,...

Kadispora Kaltara Optimis Qanitah Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Anti Narkoba

TARAKAN – Dukungan untuk Qanitah Ariqah Masya terus mengalir....

Kabar For You

HUT ke-75 Polairud Polda Kaltara Diisi Dengan Doa Istighosah Untuk Korban Banjir

KABAR REPUBLIK-TARAKAN – Peringatan HUT ke-75 Direktorat Kepolisian Perairan...

ICCN dan Kementerian Ekraf Sepakati Tiga Program Prioritas Ekonomi Kreatif

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) melakukan audiensi...

Hilangkan Sekat Antar Suku, FPK Kaltara Menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kalimantan...

Tim SAR temukan Puing Puing Milik Pesawat ATR Di Gunung Bulusaraung

KABAR REPUBLIK — Tim SAR gabungan menemukan sejumlah serpihan...

Wagub Tinjau Pabrik Energi Surya, Upaya Terangi Desa Perbatasan

PASURUAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus...

Skandal File Epstein Kembali Bergulir: Jon Stewart Kritik DOJ yang Dianggap Lindungi Donald Trump

WASHINGTON D.C. – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dilaporkan...

Dugaan Korupsi Proyek ASITA Rp2,9 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara)...

Kapolres Tarakan Pimpin Partisipasi Polri pada Bakti Sosial Harpekindo

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan menghadiri kegiatan bakti sosial...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img