Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas penertiban spanduk dan baliho liar di sejumlah kawasan, termasuk jalur wisata Puncak dan sepanjang Jalan Cijayanti–Bojong Koneng, menyusul teguran keras Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait maraknya media iklan yang dinilai merusak estetika kota. Teguran tersebut disampaikan Prabowo saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul yang menyoroti pentingnya penataan ruang publik agar kota-kota di Indonesia lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah penertiban yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor ini berhasil mencopot ratusan spanduk, baliho, dan reklame ilegal yang tak memiliki izin, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus melanjutkan operasi serupa di titik-titik lainnya, mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemasangan media promosi luar ruang demi mendukung penataan kota yang lebih rapi dan menarik bagi warga serta wisatawan.




