Tuesday, September 1, 2026

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. akan menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Utara. (dkisp)

Trending Sepekan

Sucofindo Tarakan, Melaksanakan Buka Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bersama Karyawan dan Keluarga.

"KABAR REPUBLIK, Tarakan" - PT. Sucofindo (Persero) Cabang Tarakan...

Gubernur Zainal Minta Pokir DPRD Diperkuat sebagai Instrumen Pembangunan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa...

Lagi Malas saat diajak Bukber, 5 Alasan Menolak Ajakan Bukber Teman.

Tarakan, Kabar Republik -- Musim Ramadan identik dengan agenda...

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Soroti Pentingnya Keselamatan Kerja

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala,...

Karya Kreatif Bernilai Jutaan Rupiah, Usaha Pengrajin Rotan di Bulungan mengoptimalkan sumber daya alam

Kabar Republik, BULUNGAN - Karya Seni ditunjukkan oleh Alex...

Kabar For You

Bankaltimtara Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kaltim dan Kaltara

BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara),...

Kesempatan Emas Bagi Komunitas Seni! Open Submission Festival Kreatif ICCN 2026

Jakarta, 19 Mei 2026 — Indonesia Creative Cities Network...

Basecamp ICCN Hadir di Gowa, Dorong Ekosistem Kreatif Berbasis Alam

Gowa - Indonesian Creative Cities Network (ICCN) menginisiasi pembangunan...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kabar Republik - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah/2026...

DKISP Kaltara Perkuat Literasi Digital Pelajar di Perbatasan Sebatik

NUNUKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui...

Atap Seng Bekarat, Prabowo Cetuskan Proyek Gentengisasi

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan gerakan nasional mengganti...

Pasca Evaluasi BPK, Pemprov Kaltara Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Lahan Pertanian

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penguatan tata...
spot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

21.3k Followers
Follow

Popular Categories

spot_imgspot_img