Minggu, Maret 15, 2026

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. akan menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau seluruh ASN menolak segala bentuk gratifikasi serta meminta masyarakat tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Utara. (dkisp)

Trending Sepekan

Pemerintah resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kabar Republik - Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia...

Harga Minyak Naik !!!”, Bupati KTT Inspeksi Pasar, Temukan Minyak Subsidi Menyalahi Harga Pemerintah.

KABAR REPUBLIK - Tana Tidung - Melakukan Inspeksi Mendadak...

LADKKU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi Anak Perbatasan

TARAKAN – Lembaga Adat Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Utara...

Tradisi Berbagi Takjil dibulan Ramadan, Berakibat Terjadi Kemacetan Dijalan Umum

KABAR REPUBLIK, Tarakan - Berbagi takjil di jalan saat...

Jalin Silatuhrami, PT PRI Berbuka Puasa Bersama dan Berbagi Dengan Media.

KABAR REPUBLIK, TARAKAN – Momentum Ramadan 1447 Hijriah 2026...

Kabar For You

Mengerikan Mobil Walikota Filipina Ditembaki Rocket Launcher RPG-2

KABAR REPUBLIK — Wali Kota Shariff Aguak, Datu Akmad...

Stok Beras Bulog 2026 Di Tanjung Selor Masih Terpantau Aman

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Hingga saat ini, ketersediaan stok...

BMKG Pasang Status Waspada, Hujan Berkepanjangan Masih Mengancam Tanjung Selor

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Amankan Dua Orang Pengepul

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN — Aktivitas pertambangan emas ilegal kembali...

Gubernur Zainal Salurkan Ribuan Bibit dan Alsintan untuk Kelompok Petani Di Kaltara

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali...

Banjir 180 CM Rendam Perumahan Green Lavender Bekasi, Ribuan Warga Mengungsi

KABAR REPUBLIK — Banjir setinggi hampir 180 centimeter masih...

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Kaltara Berhasil Mengungkap 217 Kasus Narkotika dari 265 Kasus

KABAR REPUBLIK, BULUNGAN – Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kepolisian...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img