TARAKAN – Seorang pemilik akun media sosial bernama Info Kaltara secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Laporan tersebut diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 11.30 WITA.
Pelapor dalam kasus ini adalah Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan yang juga dikenal sebagai advokat muda di Tarakan. Laporan pencatatan perkara resmi telah terdaftar dengan nomor LPM/405/V/2026/SPKT.
Menurut Yusuf, “Kami menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Atas pelanggaran pasal tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara selama empat tahun dan/atau denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan sangat prihatin dan tidak menerima postingan TikTok Info Kaltara yang telah menimbulkan gejolak sosial yang tidak kondusif. Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih memproses laporan tersebut serta akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sesungguhnya di balik dugaan pencemaran nama baik ini.
“Kami, pihak LDII, mengharapkan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Yusuf. (*)




